Bahwa dalam putusan Majelis Hakim samasekali tidak menyinggung danmencantumkan. . .mencamtumkan dalam putusannya Duplik dan Kesimpulan dari Tergugattergugat, padahal dalam Hukum Acara Perdata disebutkan Pengertianjawaban dalam arti luas, meliputi replik dan duplik serta konklusi.Ringkasan mengenai halhal tersebut replik dan duplik harus tercantumdalam putusan, kelalaian mencamtumkannya
Partners yang beralamat di Jl. Dago Asri 1 No. 3A berdasarkan surat kuasa tertanggal 07 Juni 2013 dengan nomor surat 11/HHS/2013 dan oleh karenanya sah bertindak untuk dan atas nama : Nama: Taruna Nusantara. No. KTP: 3675800943. Agama: Kristen. Pekerjaan: Dosen UNPAD. Alamat: Cicalengka Indah 2 No. 2, Kabupaten Bandung. Selanjutnya disebut
Cempaka Kami sampaikan Duplik dalam Konvensi/Tergugat sebagai berikut : Dalam Konvensi. Bahwa Tergugat tetap pada dalil-dalil sebagaimana telah dikemukakan dalam gugatan dan menolak seluruh dalil-dalil Penggugat dalam Replik kecuali yang diakui secara tegas dan dibenarkan oleh Tergugat.
Kendati demikian, secara implisit pengertian replik dan duplik dapat dilihat di dalam Pasal 142 RV yang berbunyi: Dalam tenggang waktu yang sama para pihak dapat saling menyampaikan surat-surat jawaban (replik) dan jawaban balik (duplik) yang dengan cara yang sama bersama-sama dengan surat-surat yang bersangkutan diserahkan ke panitera.”
Pemeriksa Perkara Perdata No. 011/Pdt G/2011/PN. BDG. Untuk dan atas nama klien kami Tergugat (Saudara Andre, dkk) dalam Perkara No.011 / Pdt.G / 2011 / PN.BDG Pada Pengadilan Negeri Bandung kelas IA dengan ini menyampaikan Duplik atas Replik Penggugat. Adapun Duplik atas Replik Penggugat adalah sebagai berikut :
dWdax.