KESEPAKATAN PERDAMAIAN MENJADI AKTA PERDAMAIAN Para Pihak dengan atau tanpa bantuan Mediator bersertifikat yan g berhasil menyelesaikan sengketa di luar Pengadilan dengan Ke sepakatan Perdamaian dapat mengajukan Kesepakatan Perdamai an kepada Pengadilan yang berwenang untuk memperoleh Akta Perdamaian dengan cara mengajukan gugatan.
Akta perdamaian mempunyai kekuatan mengikat (binding force of execution) dan dijalankan sama dengan putusan hakim (Pasal 130 Ayat (2) HIR atau Pasal 154 Ayat (2) RBg). Perdamaian bukanlah putusan yang ditetapkan atas tanggung jawab pengadilan, melainkan sebagai persetujuan antara kedua belah pihak atas. 14 Ibid., hlm.

Demikian Akta Perdamaian ini dibuat dengan itikad baik dari Pembantah, Terbantah-I, dan Terbantah-II untuk penyelesaian secara damai atas sengketa dalam Perkara Nomor: 123/Pdt.G/2009/PN.Jkt.Sel di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Kesepakatan perdamaian yang tercapai dalam proses mediasi dapat dikuatkan menjadi akta perdamaian oleh pengadilan tingkat pertama. Agar proses mediasi berjalan lancar, ada berbagai hal yang perlu dicermati antara lain tahapan mediasi. Mediasi bisa dilakukan baik di dalam atau di luar pengadilan. yang menerangkan bersedia dan mau mengakhiri persengketaan antara mereka itu, yang telah dimajukan dalam gugatan tersebut, dengan mengadakan perdamaian dan untuk itu telah mengadakan persetujuan sebagai berikut: B berjanji akan membayar kepada A suatu jumlah sebanyak Rp .., separuh dengan uang tunai selambat-lambatnya pada ..dan separuh
Penelitian ini membahas mengenai Akta Perdamaian di Luar Pengadilan dan Pelaksanaannya. Akta perdamaian yang dibuat di hadapan notaris yang mempunyai kekuatan hukum seperti putusan hakim yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap. Kajian ini dilakukan dengan Penelitian Hukum Normatif melalui studi Kepustakaan.
Selain menghimbau ada kesesuaian format akta, MA juga melampirkan contoh format akta perdamaian di pengadilan. Dalam contoh format yang dibuat MA, tertuang antara lain waktu tercapainya perdamaian, nama mediator, identitas para pihak yang bersengketa, dan materi perdamaian.
Majelis Hakim dan Panitera dalam Putusan ini adalah: Ketua Majelis : Dr. Artidjo Alkostar, S.H., LL.M. Hakim Aggota : Soltoni Mohdally, S.H., M.H. Atja Sondjaja, S.H. Panitera Pengganti : Febry Widjajanto, S.H., M.H. Permohonan PK PT. Putra Luhur ditolak karena bukti yang diajukan tidak berkualitas sebagai novum. GHrH.
  • 6crq9nj69b.pages.dev/209
  • 6crq9nj69b.pages.dev/481
  • 6crq9nj69b.pages.dev/363
  • 6crq9nj69b.pages.dev/173
  • 6crq9nj69b.pages.dev/273
  • 6crq9nj69b.pages.dev/433
  • 6crq9nj69b.pages.dev/499
  • 6crq9nj69b.pages.dev/83
  • contoh akta perdamaian mediasi diluar pengadilan